Sering kali kita menemukan istilah tentang demokrasi dan
bermacam-macam istilah demokrasi yang kita kenal. Ada yang dinamakan demokrasi
konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi
pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan
sebagainya. Semua konsep tersebut memakai istilah demokrasi yang menurut asal
kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kalau dalam bahasa
yunani demos berarti rakyat, dan kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).
Seiring berkembangnya zaman, sistem demokrasi dianut dan dijadikan
sebagai dasar dari kebanyakan negara dunia, apalagi sesudah Perang Dunia II
kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar atau sebuah
landasan sistem yang dianut oleh seluruh penjuru dunia. Menurut suatu
penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1994 maka: “Mungkin
untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling
baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang
diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh” (Prof. Miriam
Budiardjo, “Dasar-dasar Ilmu Politik”, 2009, hal 105).
Akan tetapi yang juga paling menarik ialah UNESCO menarik
kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai
berbagai pengertian, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan
mengenai: “Lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide,
atau mengenai keadaan kultural serta historis yang mempengaruhi istilah, ide,
dan praktik demokrasi”. Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang
dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu
demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya
demokrasi, tetapi pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Dua
kelompok aliran demokrasi ini mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah
Perang Dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia,
India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia sendiri mencita-citakan demokrasi
konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun
gaya hidup dalam negara-negara tersebut. Dilain pihak ada negara-negara baru di
Asia yang medasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu seperti China, Korea
Utara dan sebagainya.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan
Pancasila, masih dalam taraf perkembangan. Mengenai sifat-sifat dan
ciri-cirinya terdapat berbagai penafsiran serta pandangan. Tetapi yang perlu
kita pahami bersama dan tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi Konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar
1945 yang belum diamandemen. Selain itu Undang-Undang Dasar kita menyebutkan
secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan
dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara
yaitu:
1.
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia
berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka
(Machtssaat).
2.
Sistem
Konstitusional. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar),
tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Jadi sangat jelas bahwa sistem di Negara Indonesia ini berdasarkan
atas dua istilah Rechtssaat dan sistem Konstitusi, maka jelaslah
bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 yang belum
diamandemen ialah demokrasi konstitusional. Disamping itu corak khas demokrasi
Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.