Minggu, 07 April 2013

KONSEP DEMOKRASI



Sering kali kita menemukan istilah tentang demokrasi dan bermacam-macam istilah demokrasi yang kita kenal. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep tersebut memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kalau dalam bahasa yunani demos berarti rakyat, dan kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).
Seiring berkembangnya zaman, sistem demokrasi dianut dan dijadikan sebagai dasar dari kebanyakan negara dunia, apalagi sesudah Perang Dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar atau sebuah landasan sistem yang dianut oleh seluruh penjuru dunia. Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1994 maka: “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh” (Prof. Miriam Budiardjo, “Dasar-dasar Ilmu Politik”, 2009, hal 105).
Akan tetapi yang juga paling menarik ialah UNESCO menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai berbagai pengertian, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai: “Lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historis yang mempengaruhi istilah, ide, dan praktik demokrasi”. Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi, tetapi pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Dua kelompok aliran demokrasi ini mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia, India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia sendiri mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam negara-negara tersebut. Dilain pihak ada negara-negara baru di Asia yang medasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu seperti China, Korea Utara dan sebagainya.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan. Mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai penafsiran serta pandangan. Tetapi yang perlu kita pahami bersama dan tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi Konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen. Selain itu Undang-Undang Dasar kita menyebutkan secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara yaitu:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtssaat).
2.      Sistem Konstitusional. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Jadi sangat jelas bahwa sistem di Negara Indonesia ini berdasarkan atas dua istilah Rechtssaat dan sistem Konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen ialah demokrasi konstitusional. Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.