Ada satu asas yang merupakan pasangan logis dari asas demokrasi
yaitu asas negara hukum, artinya bagi suatu negara demokrasi pastilah
menjadikan pula “hukum” sebagai salah satu asasnya yang lain. Alasannya karena
jika suatu negara diselenggarakan dari, oleh dan untuk rakyat, maka untuk
menghindari hak rakyat dari kesewenang-wenangan dan untuk melaksanakan kehendak
rakyat bagi pemegang kekuasaan negara haruslah segala tindakannya dibatasi atau
dikontrol oleh hukum, pemegang kekuasaan yang sebenarnya tak lain hanyalah
memegang kekuasaan rakyat, sehingga tidak boleh sewenang-wenang. Disebutkan
bahwa negara hukum menentukan alat-alat perlengkapannya yang bertindak menurut
dan terikat kepada peraturan-peraturan yang ditetapkan terlebih dahulu yang
dikuasakan untuk mengadakan peraturan-peraturan itu. (Simposium; 159).
Demikian juga Indonesia yang dengan tegas telah memiliki bentuk
demokrasi yakni dengan ketentuan terletaknya kedaulatan ada di rakyat, jelas
tak lepas dari konsekuensi untuk menetapkan pula “negara hukum” maupun di dalam
batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tidak disebutkan bahwa Indonesia adalah
negara hukum tidak seperti asas demokrasi yang jelas-jelas disebutkan di dalam
alinea IV dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tapi sekalipun begitu ada
dua bukti otentik dan konstitusional bahwa Indonesia berasas negara hukum,
yakni disebutkannya secara eksplisit di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar
1945 bahwa “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat)”; kedua, bila
dikaitkan dengan ciri-ciri dari negara hukum negara Indonesia sudah memenuhi
persyaratan untuk disebut sebagai negara hukum.
Ciri dari negara hukum yang pertama dari negara hukum adalah adanya
pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia. Tentang ciri ini bisa
kita temui jaminannya di dalam pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945, yaitu di dalam pembukaan alinea I bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa, kemudian di dalam alinea IV disebutkan pula salah satu dasar yaitu
“kemanusiaan yang adil dan beradab”, sedangkan di dalam Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 dapat kita temui beberapa pasal seperti Pasal 27
(persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta
persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak), Pasal 28 (jaminan
kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran), Pasal
31 (jaminan hak untuk mendapatkan pengajaran). Jadi tentang ciri pertama ini
sudah terpenuhi.
Sebagai ciri yang kedua dari negara hukum adalah adanya peradilan
yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak
memihak. Untuk ciri kedua ini dapat dilihat Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945
yang menegaskan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”.
Di dalam penjelasan terhadap Pasal 24 ini dijelaskan bahwa
“kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah”. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan di
dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim. Dengan begitu maka untuk ciri
kedua negara hukum dapat dipenuhi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun ciri ketiga dari negara hukum adalah legalitas dalam arti
hukum segala bentuknya. Ini dimaksudkan bahwa untuk segala tindakan seluruh
warga negara, baik rakyat biasa maupun penguasa haruslah dibenarkan oleh hukum.
Di Indonesia berbagai peraturan untuk segala tindakan sudah ada ketentuannya, sehingga
untuk setiap tindakan itu harus sah menurut aturan hukum yang telah ada. Untuk
mengamankan ketentuan tersebut maka di Indonesia telah dibentuk berbagai badan
peradilan untuk memberi pemutusan (peradilan) terhadap hal-hal yang dianggap
melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Jadi semua landasan yang menjadi ciri dari negara hukum dapat
ditemui di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga untuk disebut sebagai negara
hukum Undang-Undang Dasar 1945 cukup memberikan jaminan. Yang sering menjadi
persoalan adalah pelaksanaannya di lapangan kerapkali menimbulkan pertanyaan
tentang relevansinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar