Jumat, 08 Februari 2013

PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA



Materi Konstitusi tentang wewenang dan cara bekerjanya lembaga-lembaga negara biasanya disebut Sistem Pemerintahan Negara. Menurut sejarah pembagian kekuasaan negara itu bermula dari gagasan tentang pemisahan kekuasaan negara ke dalam berbagai organ agar tidak terpusat di tangan seorang monarki (raja absolut). Gagasan itu antara lain dikemukakan oleh John Locke.

1.      John Locke
Melalui bukunya yang berjudul “Two Treaties of Government” John Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalalm negara itu dibagi-bagi kepada organ-organ negara yang berbeda-beda. Menurut John Locke agar pemerintah tidak sewenang-wenang harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan dalam negara ke dalam tiga macam kekuasaan, yaitu:
a.       Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
b.      Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c.       Kekuasaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain)

2.      Montesquieu
Melalui bukunya “L’esprit des Lois” Montesquieu pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari yang ditawarkan John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam organ-organ Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang; eksekutif melaksanakan undang-undang; yudikatif mengadili kalau terjadi pelanggaran atas undang-undang tersebut.
Jika dibandingkan akan segera terlihat perbedaan konsep Locke dan Montesquieu sebagai berikut:
(a)    Menurut Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federasi (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
(b)   Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
Pada kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara pembagian kekuasaan yang dilakukan oleh Montesquieu yang lebih diterima. Kekuasaan federatif di berbagai negara sekarang ini dilakukan oleh eksekutif melalui Departemen Luar Negerinya masing-masing. Pembagian kekuasaan itu ke dalam tiga pusat kekuasaan oleh Emmanuel Kant kemudian diberi nama Trias Politika (Tri = tiga; As = poros (pusat); Politika = kekuasaan) atau Tiga Pusat/Poros Kekuasaan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar