Materi Konstitusi tentang wewenang dan cara bekerjanya
lembaga-lembaga negara biasanya disebut Sistem Pemerintahan Negara. Menurut sejarah
pembagian kekuasaan negara itu bermula dari gagasan tentang pemisahan kekuasaan
negara ke dalam berbagai organ agar tidak terpusat di tangan seorang monarki (raja
absolut). Gagasan itu antara lain dikemukakan oleh John Locke.
1.
John Locke
Melalui bukunya yang berjudul “Two Treaties of Government” John
Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalalm negara itu dibagi-bagi kepada
organ-organ negara yang berbeda-beda. Menurut John Locke agar pemerintah tidak
sewenang-wenang harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan dalam negara
ke dalam tiga macam kekuasaan, yaitu:
a.
Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang)
b.
Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c.
Kekuasaan
Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain)
2.
Montesquieu
Melalui bukunya “L’esprit des Lois” Montesquieu pada tahun 1748
menawarkan alternatif yang agak berbeda dari yang ditawarkan John Locke. Menurut
Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan
negara ke dalam organ-organ Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Kekuasaan legislatif
adalah kekuasaan membuat undang-undang; eksekutif melaksanakan undang-undang;
yudikatif mengadili kalau terjadi pelanggaran atas undang-undang tersebut.
Jika dibandingkan akan segera terlihat perbedaan konsep Locke dan
Montesquieu sebagai berikut:
(a)
Menurut
Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif
karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan
federasi (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
(b)
Menurut
Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan
hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif sedangkan kekuasaan
yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari
eksekutif.
Pada kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara
pembagian kekuasaan yang dilakukan oleh Montesquieu yang lebih diterima. Kekuasaan
federatif di berbagai negara sekarang ini dilakukan oleh eksekutif melalui
Departemen Luar Negerinya masing-masing. Pembagian kekuasaan itu ke dalam tiga
pusat kekuasaan oleh Emmanuel Kant kemudian diberi nama Trias Politika (Tri =
tiga; As = poros (pusat); Politika = kekuasaan) atau Tiga Pusat/Poros Kekuasaan
Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar