Unsur pokok dalam Hukum Tata Negara adalah Konstitusi. Artinya
kalau kita akan mempelajari Hukum Tata Negara maka yang utama harus dipelajari
adalah Konstitusi atau Hukum Dasar ini.
Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan yang berasal dari Bahasa
Perancis “Constituir” yang berarti membentuk. Secara istilah ia berarti
peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Dalam Bahasa Belanda
disebut Grondwet, sedangkan di dalam Bahasa Indonesia disebut Konstitusi. Dengan
ini maka konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai
sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya negara.
Konstitusi dalam arti luas mencakup baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis sehingga secara demikian Konstitusi itu ada dua macam yaitu Konstitusi
Tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar (UUD) dan Konstitusi yang tidak
tertulis yang biasa disebut Konvensi. Hampir semua negara di dunia ini
mempunyai Konstitusi tertulis di samping Konvensi-konvensinya kecuali Inggris
dan Kanada. Di Inggris dan Kanada yang dipakai hanyalah Hukum Dasar yang tak
tertulis (Konvensi).
Sebenarnya secara sepintas bisa saja di Inggris dan Kanada dikatakan
tidak ada Konstitusinya, tetapi secara prinsip di kedua negara tersebut tetap
berdasarkan Konstitusi. Apakah perbedaan tidak punya Konstitusi dengan punya
Konstitusi tak tertulis?
Bedanya ialah bahwa pada negara yang menganut atau memakai
Konstitusi tak tertulis (Konvensi) pasti terdapat isi utama yang ada pada
setiap Konstitusi (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yaitu:
(a)
Tentang
wewenang dan cara bekerjanya lembaga-lembaga negara (Sistem Pemerintahan Negara)
(b)
Tentang
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Hubungan antara Pemerintah dan
Warganegara)
Menurut M. Ivor Jennings semua Konstitusi di negara-negara di dunia
memuat dua hal tersebut. Di Inggris dan Kanada ada dua hal tersebut secara
fundamental meskipun tidak tertulis. Itulah sebabnya Inggris dan Kanada tetap
dikatakan negara Konsstitusi.
Yang perlu pula diingat ialah arti tertulis tersebut. Tertulis disini
mempunyai arti khusus yaitu ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Jadi kalau
sekedar ditulis dalam bentuk publikasi, artikel, dan buku misalnya secara hukum
tidak dikatakan tertulis.
Di dunia ini Konstitusi tertulis ada yang panjang (seperti di India
yang memuat 394 pasal) dan ada yang pendek (seperti di Indonesia yang hanya 37
pasal dan Spanyol yang hanya memuat 36 pasal). Baik di dalam Konstitusi yang
panjang maupun di dalam Konstitusi yang pendek kedua isi utama Konstitusi itu
tetap tercakup.
Bila demikian dapat dikatakan bahwa semua Konstitusi di dunia ini
mempunyai tujuan, yaitu:
(a)
Mengatur
lembaga-lembaga negara dan wewenang-wewenangnya.
(b)
Mengatur
tentang perlindungan atas hak-hak asasi manusia. Karena adanya Konvensi maka
dengan sendirinya masih banyak hal yang diatur di luar Konstitusi tetapi
mempunya sifat dan kekuatan mengikat seperti Konstitusi.
Nice posting
BalasHapus