Kamis, 07 Februari 2013

KONSTITUSI SEBAGAI UNSUR POKOK HUKUM TATA NEGARA


Unsur pokok dalam Hukum Tata Negara adalah Konstitusi. Artinya kalau kita akan mempelajari Hukum Tata Negara maka yang utama harus dipelajari adalah Konstitusi atau Hukum Dasar ini.
Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan yang berasal dari Bahasa Perancis “Constituir” yang berarti membentuk. Secara istilah ia berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Dalam Bahasa Belanda disebut Grondwet, sedangkan di dalam Bahasa Indonesia disebut Konstitusi. Dengan ini maka konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya negara.
Konstitusi dalam arti luas mencakup baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sehingga secara demikian Konstitusi itu ada dua macam yaitu Konstitusi Tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar (UUD) dan Konstitusi yang tidak tertulis yang biasa disebut Konvensi. Hampir semua negara di dunia ini mempunyai Konstitusi tertulis di samping Konvensi-konvensinya kecuali Inggris dan Kanada. Di Inggris dan Kanada yang dipakai hanyalah Hukum Dasar yang tak tertulis (Konvensi).
Sebenarnya secara sepintas bisa saja di Inggris dan Kanada dikatakan tidak ada Konstitusinya, tetapi secara prinsip di kedua negara tersebut tetap berdasarkan Konstitusi. Apakah perbedaan tidak punya Konstitusi dengan punya Konstitusi tak tertulis?
Bedanya ialah bahwa pada negara yang menganut atau memakai Konstitusi tak tertulis (Konvensi) pasti terdapat isi utama yang ada pada setiap Konstitusi (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yaitu:
(a)    Tentang wewenang dan cara bekerjanya lembaga-lembaga negara (Sistem Pemerintahan Negara)
(b)   Tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Hubungan antara Pemerintah dan Warganegara)
Menurut M. Ivor Jennings semua Konstitusi di negara-negara di dunia memuat dua hal tersebut. Di Inggris dan Kanada ada dua hal tersebut secara fundamental meskipun tidak tertulis. Itulah sebabnya Inggris dan Kanada tetap dikatakan negara Konsstitusi.
Yang perlu pula diingat ialah arti tertulis tersebut. Tertulis disini mempunyai arti khusus yaitu ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Jadi kalau sekedar ditulis dalam bentuk publikasi, artikel, dan buku misalnya secara hukum tidak dikatakan tertulis.
Di dunia ini Konstitusi tertulis ada yang panjang (seperti di India yang memuat 394 pasal) dan ada yang pendek (seperti di Indonesia yang hanya 37 pasal dan Spanyol yang hanya memuat 36 pasal). Baik di dalam Konstitusi yang panjang maupun di dalam Konstitusi yang pendek kedua isi utama Konstitusi itu tetap tercakup.
Bila demikian dapat dikatakan bahwa semua Konstitusi di dunia ini mempunyai tujuan, yaitu:
(a)    Mengatur lembaga-lembaga negara dan wewenang-wewenangnya.
(b)   Mengatur tentang perlindungan atas hak-hak asasi manusia. Karena adanya Konvensi maka dengan sendirinya masih banyak hal yang diatur di luar Konstitusi tetapi mempunya sifat dan kekuatan mengikat seperti Konstitusi.

1 komentar: