Kamis, 07 Februari 2013

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MENGANUT ASAS DEMOKRASI




Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap negara sebagai organisasi kekuasaan maka Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi kepada beberapa lembaga kenegaraan, misalnya pembagian kekuasaan kepada lembaga negara bidang legislatif, lembaga bidang eksekutif, dan lembaga bidang yudikatif. Undang-Undang Dasar (UUD) menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu negara (Miriam Budiardjo, 1977 : 96).
Dalam hubungannya dengan pembagian kekuasaan ke dalam berbagai lembaga, maka dapatlah dikatakan, bahwa adanya kekuasaan yang dibagi-bagikan menurut fungsi, wewenang dan kedudukan di dalam satu negara menunjukkan bahwa negara tersebut menganut paham demokrasi, bukan negara monarki atau pemerintahan diktator. Pembagian kekuasaan yang demikian haruslah dicantumkan dengan tegas di dalam Undang-Undang dasar negara tersebut.
Negara Republik Indonesia dengan demikian tak dapat disangkal menganut asas demokrasi, karena persyaratan-persyaratan untuk negara demokrasi telah dipenuhi dan dinyatakan dengan tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengeksplisitkan adanya berbagai lembaga negara sebagai pemegang kekuasaan yang masing-masing mempunyai fungsi, wewenang dan kedudukan yang berbeda. Adanya pembagian itu sebenarnya merupakan delegasi kekuasaan daripada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Bahwa di Indonesia yang memegang kedaulatan adalah rakyat yang berarti bahwa Indonesia adalah negara demokrasi jelas-jelas disebut di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni di dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Jadi pada dasarnya secara formal, MPR adalah merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia, anggota-anggotanya merupakan wakil langsung dari rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia merupakan Lembaga Tertinggi Negara atau aparatur demokrasi yang tertinggi di Indonesia. Tapi lembaga ini bukanlah merupakan badan perwakilan rakyat sebab untuk lembaga yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat masih ada lagi satu lebaga tinggi negara yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 19, 20, 21 dan 22 Undang-Undang Dasar 1945). Berhubung dengan itu perlu diuraikan pula bahwa demokrasi di Indonesia mempunyai ke-khas-an tersendiri, artinya demokrasi di negara kita mempunyai corak khusus bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang menganut asas demokrasi.
Jika dihubungkan dengan teori tentang tipe-tipe demokrasi modern maka di Indonesia pada dasarnya menggunakan demokrasi pancasila dengan presidensiil, yakni demokrasi dengan pemerintahan perwakilan yang representatif. Disini presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Tapi salah satu kelainannya dengan sistem presidensiil pada umumnya ialah bahwa antara lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif di Indonesia tidaklah mempunyai kekuasaan terpisah secara tegas, melainkan mempunyai hubungan saling mempengaruhi satu sama lain. Kekuasaan-kekuasaan yang dipegang lembaga-lembaga negara adalah kekuasaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang dibagi-bagikan atau didelegasikan. Pendelegasian itu ada yang secara permanen ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar dan ada pula yg diberi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun sekali, sebagai misal kekuasaan pemerintah negara dipegang oleh Presiden adalah merupakan kekuasaan yang permanen yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan materi-materi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah atau haluan negara diserahkan secara formal oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat tiap lima tahun sekali.
Tentang asas demokrasi dengan sistem perwakilan yang representatif di Indonesia, selain tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, tertuang juga di dalam Pancasila. Perlu ditekankan bahwa Pancasila adalah merupakan dasar negara Republik Indonesia yang harus menjadi sumber atau dasar utama dari setiap peraturan/hukum yang ada di Indonesia, termasuk juga Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila menegaskan dalam sila IV bahwa dasar negara yang keempat adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Redaksi sila IV ini jelas-jelas menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi atau kerakyatan dengan sistem perwakilan. Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 kemudian menjabarkan lebih terperinci tentang asas demokrasi ini.

2 komentar: