Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan
menganggap negara sebagai organisasi kekuasaan maka Undang-Undang Dasar dapat
dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana
kekuasaan dibagi kepada beberapa lembaga kenegaraan, misalnya pembagian
kekuasaan kepada lembaga negara bidang legislatif, lembaga bidang eksekutif,
dan lembaga bidang yudikatif. Undang-Undang Dasar (UUD) menentukan cara-cara
bagaimana pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.
Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu negara
(Miriam Budiardjo, 1977 : 96).
Dalam hubungannya dengan pembagian kekuasaan ke dalam berbagai
lembaga, maka dapatlah dikatakan, bahwa adanya kekuasaan yang dibagi-bagikan
menurut fungsi, wewenang dan kedudukan di dalam satu negara menunjukkan bahwa
negara tersebut menganut paham demokrasi, bukan negara monarki atau
pemerintahan diktator. Pembagian kekuasaan yang demikian haruslah dicantumkan
dengan tegas di dalam Undang-Undang dasar negara tersebut.
Negara Republik Indonesia dengan demikian tak dapat disangkal
menganut asas demokrasi, karena persyaratan-persyaratan untuk negara demokrasi
telah dipenuhi dan dinyatakan dengan tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengeksplisitkan
adanya berbagai lembaga negara sebagai pemegang kekuasaan yang masing-masing
mempunyai fungsi, wewenang dan kedudukan yang berbeda. Adanya pembagian itu
sebenarnya merupakan delegasi kekuasaan daripada rakyat sebagai pemegang
kedaulatan. Bahwa di Indonesia yang memegang kedaulatan adalah rakyat yang
berarti bahwa Indonesia adalah negara demokrasi jelas-jelas disebut di dalam
Undang-Undang Dasar 1945, yakni di dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”. Jadi pada dasarnya secara formal, MPR adalah merupakan
penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia, anggota-anggotanya merupakan wakil
langsung dari rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia merupakan
Lembaga Tertinggi Negara atau aparatur demokrasi yang tertinggi di Indonesia. Tapi
lembaga ini bukanlah merupakan badan perwakilan rakyat sebab untuk lembaga yang
berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat masih ada lagi satu lebaga tinggi
negara yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 19, 20,
21 dan 22 Undang-Undang Dasar 1945). Berhubung dengan itu perlu diuraikan pula
bahwa demokrasi di Indonesia mempunyai ke-khas-an tersendiri, artinya demokrasi
di negara kita mempunyai corak khusus bila dibandingkan dengan negara-negara
lain yang menganut asas demokrasi.
Jika dihubungkan dengan teori tentang tipe-tipe demokrasi modern
maka di Indonesia pada dasarnya menggunakan demokrasi pancasila dengan
presidensiil, yakni demokrasi dengan pemerintahan perwakilan yang
representatif. Disini presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Tapi
salah satu kelainannya dengan sistem presidensiil pada umumnya ialah bahwa
antara lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif di Indonesia
tidaklah mempunyai kekuasaan terpisah secara tegas, melainkan mempunyai
hubungan saling mempengaruhi satu sama lain. Kekuasaan-kekuasaan yang dipegang
lembaga-lembaga negara adalah kekuasaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang
dibagi-bagikan atau didelegasikan. Pendelegasian itu ada yang secara permanen
ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar dan ada pula yg diberi oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun sekali, sebagai misal kekuasaan
pemerintah negara dipegang oleh Presiden adalah merupakan kekuasaan yang
permanen yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan
materi-materi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah atau haluan
negara diserahkan secara formal oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat tiap lima
tahun sekali.
Tentang asas demokrasi dengan sistem perwakilan yang representatif
di Indonesia, selain tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945,
tertuang juga di dalam Pancasila. Perlu ditekankan bahwa Pancasila adalah
merupakan dasar negara Republik Indonesia yang harus menjadi sumber atau dasar
utama dari setiap peraturan/hukum yang ada di Indonesia, termasuk juga
Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila menegaskan dalam sila IV bahwa dasar negara
yang keempat adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Redaksi sila IV ini jelas-jelas menegaskan bahwa
negara Indonesia adalah negara demokrasi atau kerakyatan dengan sistem
perwakilan. Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 kemudian menjabarkan lebih
terperinci tentang asas demokrasi ini.
Nice posting. Keep on writing!
BalasHapussep
BalasHapus